on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II
Also known as: PMK 175/PMK.06/2010 · PMK No. 175/PMK.06/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dengan tujuan mengatur Pejabat Lelang Kelas II.
Ketentuan Substansial
Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat swasta yang berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. Syarat pengangkatan meliputi kesehatan, pendidikan minimal S1, dan integritas. Pejabat Lelang Kelas II memiliki kewenangan melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang dan Penjual/Pemilik Barang, dengan kewajiban menjaga ketertiban dan legalitas lelang. Larangan termasuk melayani lelang di luar kewenangan dan merangkap jabatan lain.