For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II

Also known as: PMK 159/PMK.06/2013 · PMK No. 159/PMK.06/2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2013Publication Date:14 November 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 November 2013
Publication Date14 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang dengan memperbaiki ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II agar lebih efisien, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum. Beberapa perubahan substansial meliputi pengangkatan, perpanjangan, dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II yang kini diatur lebih rinci. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. Pejabat Lelang Kelas II harus mengajukan permohonan pengambilan sumpah dalam waktu enam bulan setelah pengangkatan. Peraturan ini juga mengatur larangan dan kewajiban Pejabat Lelang Kelas II, termasuk larangan melaksanakan lelang di luar kewenangan dan menerima permohonan lelang selama masa cuti. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pindah wilayah jabatan dan hak cuti bagi Pejabat Lelang Kelas II.

1. Perpanjangan untuk 1 (satu) kali masa jabatan bagi Pejabat Lelang Kelas II yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dimaksud telah melaksanakan lelang paling sedikit 1 (satu) kali selama masa jabatannya. 2. Dalam hal sisa masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun, perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan tanpa kewajiban melaksanakan lelang.

1. Pejabat Lelang Kelas II yang melanggar ketentuan dapat dikenai pembebastugasan sementara atau pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Pelanggaran terhadap larangan melaksanakan lelang selama masa pembebastugasan atau setelah diberhentikan dapat mengakibatkan lelang tersebut batal demi hukum.