For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: PP 25/2004 · PP No. 25 Tahun 2004 · PP Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2004Publication Date:28 Agustus 2004
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 2004
Publication Date28 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, memberikan pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyusun tata tertib. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

  • Peraturan ini mengatur susunan dan keanggotaan DPRD, termasuk peresmian keanggotaan dan pengucapan sumpah/janji.
  • Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi, dan pembentukan Fraksi diatur berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.
  • Pemilihan dan pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan ini.
  • DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta tugas dan wewenang yang mencakup pembentukan Peraturan Daerah, pengawasan pelaksanaan peraturan, dan pengusulan pengangkatan/pemberhentian Kepala Daerah.
  • Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, serta kewajiban untuk mengamalkan Pancasila dan menaati peraturan perundang-undangan.

1. Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah ada, agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)