For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 Tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian

Also known as: Keppres 105/2000 · Keppres No. 105 Tahun 2000 · Keppres Nomor 105 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2000Publication Date:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 Tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 2000
Publication Date26 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas penuh di bidang penyuluhan pertanian dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 1 dari Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989. Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam dua periode: dari Januari 1993 hingga Maret 2000, dan mulai April 2000, yang masing-masing tercantum dalam Lampiran I dan II dari Keputusan Presiden ini.

(-)

(-)