on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Also known as: PERPRES 121/2020 · PERPRES No. 121 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2020
Jenis Peraturan: Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan atas Perpres sebelumnya.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres ini secara eksplisit mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 40/2016 (terutama Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 9).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Perpres Nomor 121 Tahun 2020 bukan merupakan penggantian penuh terhadap Perpres Nomor 40/2016 tetapi merupakan perubahan/amandemen terhadap beberapa ketentuan di dalamnya. Dengan demikian Perpres 40/2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Perpres 121/2020.
Apakah Perpres Baru? Perpres ini adalah peraturan baru dalam arti merupakan Perpres baru dengan nomor 121 Tahun 2020, namun substansinya adalah amandemen terhadap Perpres Nomor 40 Tahun 2016.
Status Berlaku: Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Dokumen menunjukkan ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Desember 2020 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2020 (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 300). Oleh karena itu, ketentuan perubahan menjadi efektif sejak 29 Desember 2020.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan utama perubahan ini adalah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi, meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi untuk pembangkitan listrik, serta menjamin ketersediaan pasokan Gas Bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif (pertimbangan huruf a pada pembukaan).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Menteri: Berwenang menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu (Pasal 3) dan wajib melakukan evaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu (Pasal 9 ayat (1)). Menteri juga mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas, BPMA, Badan Pengatur, dan meminta pertimbangan Menteri Keuangan untuk perhitungan penerimaan negara (Pasal 5 ayat (2)).
Kontraktor dan Penerimaan Negara: Penyesuaian harga yang dibeli dari Kontraktor dapat dilakukan dengan mengurangi penerimaan bagian negara melalui mekanisme bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama pada tahun berjalan (Pasal 5 ayat (4)-(6)). Besaran pengurangan dibatasi paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara tahun berjalan.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi: Wajib melakukan penyesuaian Harga Gas Bumi yang dijual kepada pengguna sesuai dengan penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor (Pasal 5 ayat (7)).
Pengguna Tertentu: Industri yang disebutkan dalam Pasal 4 dapat memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, serta penyedia tenaga listrik bagi kepentingan umum dapat memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu apabila memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1a) sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3).
Badan Pengatur dan BPMA: Berperan memberikan rekomendasi teknis/perhitungan penyesuaian tarif penyaluran (Badan Pengatur) dan perhitungan untuk gas yang berasal dari Aceh (BPMA) (Pasal 5 ayat (2) dan (3)).
Prinsip-prinsip Utama:
Ketersediaan dan keterjangkauan pasokan Gas Bumi untuk mendukung industri dan pembangkitan listrik.
Pengaturan harga berdasarkan asas wajar dan kompetitif, namun dengan batas atas (ceiling) yang ditetapkan dan kemungkinan pengecualian dalam kondisi tertentu (Pasal 3).
Koordinasi antar-institusi (Menteri, SKK Migas, Badan Pengatur, BPMA, Kementerian Keuangan, dan kementerian sektoral) dalam penetapan dan evaluasi harga.
Transparansi mekanisme penyesuaian melalui perhitungan yang melibatkan rekomendasi teknis dan peraturan pelaksana (Peraturan Menteri) untuk tata cara lebih lanjut (Pasal 5 ayat (10)).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu: Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU (Pasal 3 ayat (1)).
Pengecualian/Harga Lebih Tinggi: Harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU dapat diberikan apabila pengguna membeli di titik serah (plant gate), termasuk gas dari LNG/CNG, sesuai Pasal 3 ayat (1a).
Penyesuaian Harga: Dilakukan melalui penyesuaian harga pembelian dari Kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas (Pasal 5 ayat (1)). Perhitungan penyesuaian mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas, BPMA (untuk Aceh), Badan Pengatur, dan pertimbangan Keuangan (Pasal 5 ayat (2)-(3)).
Asal Pembiayaan Penyesuaian: Penyesuaian dari pembelian Kontraktor dibiayai sebagai pengurangan penerimaan bagian negara (bagi hasil) pada tahun berjalan, dengan batas paling tinggi sebagaimana diatur (Pasal 5 ayat (4)-(6)).
Penyaluran: Penyaluran kepada pengguna tertentu dapat ditugaskan kepada BUMN/afiliasinya dan badan yang menyalurkan dapat diberikan insentif proporsional oleh Menteri (Pasal 5 ayat (8)-(9)).
Evaluasi: Evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu; Menteri membentuk Tim Koordinasi yang melibatkan perwakilan kementerian terkait (Pasal 9 ayat (1)-(2)).
Peraturan Pelaksana: Ketentuan teknis dan tata cara perhitungan penyesuaian akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Pasal 5 ayat (10)).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 2). Dokumen menunjukkan pengundangan pada 29 Desember 2020 (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 300).
Ketentuan pelaksana teknis (mis. tata cara perhitungan penyesuaian) dibebankan kepada Peraturan Menteri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (10), sehingga aspek teknis memerlukan peraturan pelaksana yang belum tercantum dalam Perpres ini.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Perpres tidak memuat klausul peralihan rinci (mis. jangka waktu penyesuaian, treatment terhadap kontrak yang sedang berjalan) secara eksplisit. Namun mekanisme penyesuaian harga yang diberlakukan (mis. pengurangan penerimaan bagian negara pada tahun berjalan) secara praktis akan berdampak langsung pada Kontraktor dan Badan Usaha yang terlibat pada tahun berlakunya peraturan.
Bagi pengusaha niaga gas dan kontraktor, kewajiban untuk menyesuaikan harga jual mengikuti penyesuaian harga pembelian berlaku segera setelah mekanisme penyesuaian diberlakukan oleh Menteri (Pasal 5 ayat (7)).
Batas Waktu Penyesuaian:
Perpres tidak menetapkan batas waktu spesifik untuk penyusunan Peraturan Menteri pelaksana maupun untuk penyesuaian oleh para pihak. Oleh karena itu, jangka waktu penyesuaian akan bergantung pada langkah administratif lebih lanjut (penerbitan Peraturan Menteri, rekomendasi dari SKK Migas/BPMA/Badan Pengatur, dan keputusan Menteri).
Grandfathering Clauses:
Teks Perpres tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang melindungi ketentuan harga atau hak-hak pihak yang sudah ada dari perubahan. Dengan demikian, perubahan berlaku terhadap pelaksanaan harga dan mekanisme penyesuaian sebagaimana diatur, kecuali jika Peraturan Menteri atau ketentuan lain memberikan ketentuan transisi khusus.
Catatan Praktis:
Karena banyak detail teknis diserahkan kepada Peraturan Menteri dan rekomendasi lembaga teknis, implementasi operasional dan penyesuaian kontraktual pada entitas yang sudah ada akan memerlukan instrumen pelaksana dan koordinasi lintas-institusi. Stakeholder (Kontraktor, Badan Usaha Niaga, BPMA untuk Aceh) perlu memonitor terbitnya peraturan pelaksana untuk kepastian langkah penyesuaian.
Tidak mengatur sanksi