For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 40 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi

Also known as: PERPRES 40/2016 · PERPRES No. 40 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2016Publication Date:3 Mei 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenetapan Harga Gas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2016
Publication Date03 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi merupakan peraturan baru pada tingkat Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur ketentuan penetapan harga Gas Bumi oleh Menteri.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah tertentu. Oleh karena itu, secara formal tidak menggantikan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden lain secara eksplisit.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Peraturan ini merujuk dan menjadi pelaksanaan/penjabaran atas sejumlah ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi (undang‑undang dan Peraturan Pemerintah) tetapi tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengubah atau mengamandemen peraturan yang tercantum dalam konsiderans. Dengan kata lain, Perpres ini melengkapi dan mengatur pelaksanaan aspek penetapan harga Gas Bumi dalam kerangka peraturan perundang‑undangan yang ada, namun tidak mencantumkan ketentuan perubahan terhadap peraturan yang dirujuk.

    Peraturan/perundang‑undangan yang dirujuk:

    • Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
    • Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
    • Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (terakhir diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009).
  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan serta berlaku surut mulai 1 Januari 2016 (lihat Pasal 10). Dengan demikian, statusnya adalah peraturan yang telah diberlakukan dan efektif sejak tanggal diundangkan dengan efek retroaktif sebagaimana tercantum dalam Pasal 10.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    Peraturan ini disusun dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran Gas Bumi. Tujuannya adalah memberi dasar hukum bagi penetapan harga Gas Bumi oleh Menteri dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian lapangan, harga domestik dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan peningkatan nilai tambah dalam negeri.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Menteri berkewajiban menetapkan Harga Gas Bumi dan dapat menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu untuk industri tertentu apabila kondisi memenuhi syarat (Pasal 2, 4).
    • Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib menyesuaikan harga jual kepada pengguna sesuai dengan penyesuaian harga beli dari Kontraktor (Pasal 5 ayat (3)).
    • SKK Migas berkewajiban melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan berkoordinasi dengan Menteri serta Kementerian Keuangan (Pasal 8 ayat (2)).
    • Menteri berhak menetapkan daftar pengguna yang berhak atas Harga Gas Bumi Tertentu setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Pasal 7).
    • Menteri berwenang menetapkan tarif penyaluran yang mencakup berbagai komponen biaya dan margin wajar; tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 6).
    • Menteri wajib melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu secara berkala (setiap tahun atau sewaktu‑waktu) dan membentuk Tim Koordinasi untuk itu (Pasal 9).
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Keekonomian lapangan menjadi pertimbangan utama dalam penetapan harga (Pasal 2 huruf a).
    • Keseimbangan pasar domestik dan internasional — mempertimbangkan harga gas domestik dan internasional (Pasal 2 huruf b).
    • Keterjangkauan/kemampuan daya beli pengguna domestik (Pasal 2 huruf c).
    • Nilai tambah dalam negeri sebagai tujuan pemanfaatan gas (Pasal 2 huruf d dan Pasal 4 ayat (2)).
    • Perlindungan penerimaan negara dan hak Kontraktor — penetapan Harga Gas Bumi Tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor (Pasal 8 ayat (1)).
    • Kewajaran biaya penyaluran — tarif harus memuat komponen biaya riil dan margin wajar (Pasal 6).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Penetapan Harga Gas Bumi dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan faktor ekonomis, harga, daya beli, dan nilai tambah (Pasal 2).
    • Harga Gas Bumi Tertentu dapat ditetapkan oleh Menteri jika harga pasar tidak memenuhi keekonomian industri pengguna dan bila harga > US$ 6/MMBTU (Pasal 4 ayat (1)).
    • Penyesuaian Harga untuk memberi Harga Gas Bumi Tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga yang dibeli dari Kontraktor; penyesuaian ini berlaku baik bila pembelian dilakukan langsung dari Kontraktor maupun melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi (Pasal 5).
    • Tarif penyaluran ditetapkan oleh Menteri dan mencakup komponen biaya teknis dan komersial; pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri (Pasal 6 ayat (2)).
    • Penetapan daftar pengguna dilakukan oleh Menteri setelah rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dan tata cara penetapan dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Pasal 7).
    • Evaluasi dilakukan minimal setiap tahun atau sewaktu‑waktu; dalam evaluasi dibentuk Tim Koordinasi beranggotakan perwakilan kementerian terkait (Pasal 9).
    • Perhitungan penerimaan negara atas Harga Gas Bumi Tertentu dilakukan oleh Kepala SKK Migas dengan koordinasi Menteri dan Kementerian Keuangan (Pasal 8 ayat (2)-(3)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016 (Pasal 10). Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 2016.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Perpres tidak memuat pasal peralihan teknis yang rinci tentang penyesuaian kontrak atau mekanisme pelaksanaan untuk entitas yang sudah ada. Namun terdapat ketentuan substantif bahwa penetapan Harga Gas Bumi Tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor (Pasal 8 ayat (1)), yang berfungsi sebagai semacam perlindungan terhadap hak‑hak ekonomis Kontraktor selama masa transisi.

    Selain itu, Kepala SKK Migas diwajibkan menghitung penerimaan negara dan berkoordinasi dengan Menteri serta Menteri Keuangan untuk memperhitungkan dampak penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (Pasal 8 ayat (2)-(3)), yang menunjukkan mekanisme penyesuaian administratif terhadap entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian

    Perpres tidak menetapkan batas waktu eksplisit bagi Kontraktor, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, atau pengguna untuk melakukan penyesuaian operasional atau kontraktual. Tata cara lebih lanjut dan jadwal teknis pelaksanaan diserahkan kepada Peraturan Menteri yang akan mengatur detail pelaksanaan (mis. tata cara penetapan daftar pengguna, tata cara penetapan tarif penyaluran) — sehingga batas waktu penyesuaian kemungkinan akan diatur pada tingkat Peraturan Menteri.

  • Grandfathering clauses (ketentuan pengecualian untuk hak terdahulu)

    Perpres tidak memuat klausul grandfathering yang rinci yang membebaskan kontrak atau transaksi yang sudah ada dari penerapan ketentuan baru. Ketentuan paling mendekati prinsip perlindungan hak terdahulu adalah ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) bahwa penetapan Harga Gas Bumi Tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Ini menandakan ada perlindungan terhadap pembagian penerimaan kontraktual, tetapi bukan pengecualian umum terhadap penerapan harga terhadap penjualan/penyaluran gas.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi