on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba)
Also known as: PP 2/1993 · PP No. 2 Tahun 1993 · PP Nomor 2 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber energi melalui pembentukan PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba) sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuannya adalah untuk mendukung program pemerintah dalam konservasi energi dengan memberikan layanan konsultasi yang mencakup pelatihan, audit energi, perekayasaan, dan konstruksi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara ke dalam PT. Koneba dengan mengalihkan saham dari beberapa perusahaan pupuk milik negara dan pinjaman dari Bank Dunia. Dengan pengalihan ini, status PT. Koneba berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan nilai saham dan pinjaman yang dialihkan. PT. Koneba diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang berwawasan lingkungan.