For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 65/2021 · PP No. 65 Tahun 2021 · PP Nomor 65 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2021Publication Date:4 Mei 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 2021
Publication Date04 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2021.
  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Ya, peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA).
  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menggantikan peraturan yang ada.
  • Status berlaku dari peraturan ini
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Mei 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:
    Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara melalui penambahan penyertaan modal negara.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal dan mengalihkan saham Seri B dari PT Energi Management Indonesia.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:
    Pengalihan saham Seri B dan kontrol negara melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
    Penambahan modal dilakukan melalui pengalihan saham dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Mei 2021.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    PT Energi Management Indonesia berubah status menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
  • Batas waktu penyesuaian:
    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.
  • Grandfathering clauses:
    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi