on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak daerah, tarif pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tata cara pemungutan PKB, masa pajak PKB, kewajiban pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD), ketentuan terkait pembayaran PKB, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewajiban penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dalam mengisi dan menyampaikan SPTPD, ketentuan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), penghapusan ketentuan terkait Pajak Air Permukaan (PAP), serta ketentuan terkait pembetulan SKPD dan penagihan pajak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan PAP, serta memberikan kebijakan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PAP pada periode tertentu secara teratur dan berturut-turut dengan disertai alasan tertentu.