For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2017Publication Date:27 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date27 Oktober 2017
Publication Date27 Oktober 2017
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak daerah, tarif pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tata cara pemungutan PKB, masa pajak PKB, kewajiban pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD), ketentuan terkait pembayaran PKB, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewajiban penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dalam mengisi dan menyampaikan SPTPD, ketentuan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), penghapusan ketentuan terkait Pajak Air Permukaan (PAP), serta ketentuan terkait pembetulan SKPD dan penagihan pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan PAP, serta memberikan kebijakan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PAP pada periode tertentu secara teratur dan berturut-turut dengan disertai alasan tertentu.

(-)

1. Apabila penyedia PBBKB tidak menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan denda sebesar setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 2. Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) apabila tidak dilakukan, dikenakan denda administratif setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).