For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2023Publication Date:23 November 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 112). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 92).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Jawa Tengah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien melalui restrukturisasi jenis pajak dan retribusi, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur retribusi yang diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Seluruh penerimaan Pajak yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagihasilkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bagi hasil Pajak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pajak dan Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun untuk Pajak dan 3 (tiga) tahun untuk Retribusi terhitung sejak saat terutang. 4. Semua perjanjian sewa aset barang milik daerah yang merupakan objek Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 5. Perpanjangan perjanjian atau perjanjian baru atas sewa aset barang milik daerah yang merupakan objek Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yang sedang berproses berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 92) masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 7. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 8. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 88, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.