For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanannomor 34/PERMEN-KP/2016 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 46/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2019

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2019Publication Date:29 November 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanannomor 34/PERMEN-KP/2016 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Desember 2019
Publication Date29 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 2A yang mengatur jenis tanda pengenal untuk pegawai tetap dan tenaga kontrak. Selain itu, Pasal 3 diubah untuk merinci desain dan informasi yang harus ada pada tanda pengenal, termasuk warna, logo, dan informasi personal seperti nama dan foto pegawai. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban penggunaan tanda pengenal selama bertugas dan prosedur pelaporan jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

(-)

1. Tanda Pengenal Pegawai wajib digunakan selama bertugas dan apabila tidak dikenakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyalahgunaan Tanda Pengenal Pegawai akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.