on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan identitas resmi kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengadaan dan penggunaan tanda pengenal pegawai agar identitas pegawai dapat diketahui dengan jelas.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tanda pengenal pegawai harus dikenakan selama bertugas dan hanya oleh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanda pengenal terdiri dari bagian depan dan belakang dengan spesifikasi warna dan informasi tertentu. Pengadaan tanda pengenal dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pengawasan penggunaan tanda pengenal dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan tanda pengenal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.