For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 2016Publication Date:18 Oktober 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Oktober 2016
Publication Date18 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan identitas resmi kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengadaan dan penggunaan tanda pengenal pegawai agar identitas pegawai dapat diketahui dengan jelas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tanda pengenal pegawai harus dikenakan selama bertugas dan hanya oleh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanda pengenal terdiri dari bagian depan dan belakang dengan spesifikasi warna dan informasi tertentu. Pengadaan tanda pengenal dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pengawasan penggunaan tanda pengenal dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan tanda pengenal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tanda Pengenal Pegawai yang telah diterbitkan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lama 6 (enam) bulan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang tidak menggunakan Tanda Pengenal Pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 2. Penyalahgunaan Tanda Pengenal Pegawai akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.