For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Also known as: UU 11/1948 · UU No. 11 Tahun 1948 · UU Nomor 11 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:15 April 1948
Hukum Tata NegaraHak Asasi ManusiaKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMemperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 April 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 8 tahun 1947 tentang pernyataan kewargaan negara Indonesia.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan pernyataan kewarganegaraan Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947. Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya persengketaan senjata yang menghambat proses pengajuan pernyataan kewarganegaraan. Oleh karena itu, batas waktu yang semula ditetapkan hingga 17 Agustus 1948 diperpanjang. Kebijakan ini memberikan kesempatan tambahan bagi individu yang memenuhi syarat untuk mengajukan pernyataan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)