For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Also known as: UU 8/1947 · UU No. 8 Tahun 1947 · UU Nomor 8 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:1 Mei 1947
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMemperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Mei 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan pernyataan terkait kewarganegaraan Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah karena sedikitnya orang yang menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia setelah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia diumumkan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang tersebut. Oleh karena itu, untuk menghargai kemerdekaan individu dalam menentukan kewarganegaraannya, diberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang ingin mengajukan pernyataan hingga 10 April 1948. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah perubahan dalam Peraturan Peralihan I, II, dan III dari Undang-undang No. 3 tahun 1946, yang memperpanjang batas waktu pengajuan pernyataan hingga 10 April 1948.

1. Peraturan Peralihan I ditambah dengan kalimat ketiga, yang berbunyi: "Pernyataan itu dapat diajukan sampai tanggal 10 April 1948." 2. Dalam Peraturan Peralihan II kalimat kedua perkataan-perkataan: "Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946" diganti dengan "Sampai tanggal 10 April 1948." 3. Dalam Peraturan Peralihan III kalimat pertama dan kedua perkataan-perkataan: "tanggal 10 April 1946" diganti dengan "tanggal 10 April 1947."

(-)