For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 4/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2018Publication Date:2 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date03 April 2018
Publication Date02 April 2018
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 telah mencabut peraturan terkait pedoman penetapan izin gangguan, sehingga Pemerintah Daerah tidak lagi berwenang menerbitkan izin gangguan dan memungut retribusi terkait izin tersebut.

(-)

(-)