For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Demak 6/2012 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:1 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2001 Seri B Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Banguan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Trayek. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, dan izin trayek angkutan penumpang umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.