Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Trayek. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, dan izin trayek angkutan penumpang umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.