For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Also known as: Permenhub 5/2010 · Permenhub No. 5 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2010Publication Date:1 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Februari 2010
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Kota.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Penghargaan ini bertujuan untuk membangun budaya keamanan dan keselamatan serta meningkatkan kinerja sistem transportasi perkotaan. Proses pemberian penghargaan meliputi penilaian administrasi (perencanaan, pendanaan, kelembagaan, SDM, angkutan, prasarana, lalu lintas, lingkungan), teknis operasional (sarana, prasarana, lalu lintas, pelayanan masyarakat), dan komitmen kepala daerah. Penilaian dilakukan oleh Panitia Tingkat Provinsi dan Nasional. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada APBN/APBD. Bentuk penghargaan meliputi sertifikat, plakat, dan piala. Kota penerima piala dapat diberikan bantuan teknis. Kota penerima penghargaan di tingkat nasional akan dimonitor dan dievaluasi. Selain itu, terdapat penghargaan Wahana Tata Nugraha Wira Karya untuk kepala daerah yang memiliki prakarsa dan inovasi dalam mewujudkan transportasi perkotaan yang selamat, tertib, lancar, efisien, handal, dan berkelanjutan.

(-)

(-)