Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha. Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan transportasi di kawasan perkotaan yang handal dan berkelanjutan, menjamin kesamaan hak pengguna jalan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam disiplin berlalu lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.
Objek penilaian meliputi bidang lalu lintas (ruas jalan, perlengkapan jalan, fasilitas pejalan kaki, penataan fasilitas parkir), bidang angkutan (pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan tidak dalam trayek), bidang sarana transportasi darat (unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor umum), bidang prasarana transportasi darat (terminal angkutan jalan, halte, fasilitas perpindahan moda), dan bidang umum (inovasi dan program unggulan, alokasi anggaran, kelembagaan dan sumber daya manusia, aksesibilitas disabilitas, dan ketertiban berlalu lintas).
Penilaian dilakukan setiap 2 tahun melalui tahapan pengusulan calon peserta, seleksi administrasi, survei lokasi penilaian, penilaian hasil survei, penetapan peraih penghargaan, dan penyerahan penghargaan. Penghargaan diberikan dalam bentuk Sertifikat Wahana Tata Nugraha, Piala Wahana Tata Nugraha, Piala Wahana Tata Nugraha Kencana, Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama, dan Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama Kencana.