For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Also known as: PMK 189/PMK.06/2014 · PMK No. 189/PMK.06/2014

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2014Publication Date:26 September 2014
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas dan keluwesan dalam pelaksanaan penyediaan rumah kediaman tersebut.

Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab menyediakan rumah kediaman melalui pembangunan baru atau pembelian rumah yang ada. Kriteria umum meliputi lokasi di wilayah Indonesia, aksesibilitas, dan keamanan. Standar rumah kediaman mencakup luas tanah maksimal 1.500 m² di ibu kota dan 2.500 m² di kota lain, serta bangunan dengan luas maksimal 1.500 m². Perhitungan nilai tanah dan bangunan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pengadaan rumah dapat dilakukan di kawasan perumahan khusus jika diperlukan.

1. Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berakhir masa jabatannya dan belum dilaksanakan pengadaan rumah kediamannya, berlaku ketentuan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dengan pengecualian tertentu. 2. Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014, berlaku ketentuan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dengan pengecualian tertentu.

(-)