For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Also known as: PMK 168/PMK.06/2014 · PMK No. 168/PMK.06/2014

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:19 Agustus 2014
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date19 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa mantan pemimpin negara mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang layak dan sesuai standar. Peraturan ini menetapkan kriteria umum dan standar untuk tanah dan bangunan, termasuk luas maksimum dan nilai pasar tanah. Selain itu, peraturan ini mengatur proses perhitungan nilai untuk penganggaran, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai jenis ruang dan fasilitas yang harus ada di rumah kediaman tersebut.

1. Perhitungan nilai untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaannya, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13. 2. Ketentuan mengenai standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang akan berakhir masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 13.

(-)