For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea

Also known as: Keppres 27/1974 · Keppres No. 27 Tahun 1974 · Keppres Nomor 27 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 1974Publication Date:29 April 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 1974
Publication Date29 April 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama Pemerintah Papua New Guinea) tentang Pengaturan-Pengaturan Administratif mengenai Perbatasan antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 November 1973. Latar belakang dari pengesahan ini adalah perlunya pengaturan administratif terkait perbatasan antara Indonesia dan Papua New Guinea, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Luar Negeri dan pertimbangan dalam Keputusan Presiden ini. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menciptakan pengaturan yang jelas dan terstruktur mengenai administrasi perbatasan. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan persetujuan itu sendiri, yang mengatur berbagai aspek administratif perbatasan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 April 1974.

(-)

(-)