For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Also known as: Keppres 6/1980 · Keppres No. 6 Tahun 1980 · Keppres Nomor 6 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 1980Publication Date:12 Januari 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 1980
Publication Date12 Januari 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1974 tentang Pengesahan 'Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama Pemerintah Papua New Guinea) tentang Pengaturan-pengaturan Administratip mengenai Perbatasan antara Indonesia dan Papua New Guinea' yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini mengenai pengaturan perbatasan. Persetujuan ini menggantikan perjanjian sebelumnya dengan Pemerintah Australia yang bertindak atas nama Papua New Guinea. Tujuan utama adalah untuk memperbarui dan menyelaraskan pengaturan perbatasan sesuai dengan hasil perundingan terbaru.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan perjanjian yang ditandatangani pada 17 Desember 1979 di Jakarta, yang mengatur pengaturan perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini. Persetujuan ini mencakup pembaruan pengaturan administratif yang sebelumnya diatur dalam perjanjian dengan Australia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam keputusan ini.

(-)

(-)