1. Barang siapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.
2. Barang siapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan pasal-pasal 13, 16, 18 ayat (1), 25 angka 1, 3, 5, 6 dan 7, 26, 30, 40 angka 1, 37 ayat (1), 38 ayat (1), 39 ayat (1), 41 angka 2 dan 3 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah.
3. Barang siapa tidak menuruti perintah dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.
4. Barang siapa menolak atau dengan sengaja melalaikan untuk memenuhi kewajiban yang termaktub dalam pasal 12 ayat (1), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah.
5. Anggota-anggota badan pemerintahan sipil atau pegawai-pegawai sipil yang menolak atau dengan sengaja melalaikan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam pasal-pasal 12 ayat (1), 21 dan 24 ayat (2) Peraturan ini, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
6. Barang siapa tidak menaati suatu syarat yang ditentukan oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berhubung dengan pembebasan terhadap peraturan yang diberikan oleh Penguasa tersebut, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila tindakan pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini.
7. Barang siapa tidak menuruti perintah dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang yang diberikan berdasarkan pasal 28 ayat (1), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
8. Apabila kejahatan yang dimaksud dalam pasal-pasal 211, 212, 213, 214, 216, 217, 218, dan 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, maka hukuman-hukuman tersebut dalam pasal-pasal itu dijadikan dua kali lipat.
9. Selain dari pejabat-pejabat penyidik yang tersebut dalam peraturan-peraturan tentang Hukum Acara Pidana, Penguasa Darurat Sipil, Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Perang dapat mengangkat serta menyumpah orang untuk bertindak sebagai penyidik mengenai kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut Peraturan ini.
10. Apabila tanggung jawab atas tindak pidana menurut atau berdasarkan Peraturan ini ada pada suatu badan hukum, maka tuntutan hukum dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurusnya.
11. Pejabat-pejabat Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh Peraturan ini, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun.
12. Tindak pidana menurut atau berdasarkan Peraturan ini adalah pelanggaran, kecuali tindak pidana menurut pasal-pasal 50, 51, 53 dan 57, yang dianggap sebagai kejahatan.
13. Apabila terpaksa, maka dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, tiap-tiap penahanan, baik yang dilakukan berdasarkan Peraturan ini maupun yang berdasarkan peraturan-peraturan lain, dapat dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Penguasa Darurat Sipil, Penguasa Darurat Militer atau Penguasa Perang.
14. Mereka yang dirugikan karena tindakan-tindakan berdasarkan Peraturan ini yang ternyata tidak beralasan, berhak atas penggantian kerugian.