on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 13/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial: