Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan, yang menjadi bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Muatan wajib meliputi pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Ruang lingkup materi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus. Muatan wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.