For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Also known as: Permendikbudriset 7/2022 · Permendikbudriset No. 7 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2022Publication Date:10 Februari 2022
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668). 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954). 3. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan, yang menjadi bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Muatan wajib meliputi pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Ruang lingkup materi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus. Muatan wajib pendidikan agama dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(-)