For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Also known as: Permendikbudriset 8/2024 · Permendikbudriset No. 8 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2024Publication Date:13 Maret 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStandar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date21 Maret 2024
Publication Date13 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak, sementara pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Muatan wajib meliputi pendidikan agama, Pancasila, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Ruang lingkup materi juga mencakup program kebutuhan khusus. Lampiran I, II, dan III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang masing-masing memuat ruang lingkup materi PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.

(-)

(-)