For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 84 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 84/2014 · Permenhan No. 84 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 84 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2014Publication Date:23 Desember 2014
Ganti Rugi Kerugian Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 84 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara yang terjadi dapat diselesaikan dan dikembalikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) di tingkat pusat dan daerah, serta prosedur penyelesaian kerugian negara melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan kerugian negara oleh atasan langsung bendahara dan mekanisme verifikasi serta penggantian kerugian negara.

(-)

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Atasan Langsung Bendahara atau kepala kantor/Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.