on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 17/2020 · Permenhan No. 17 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan tanggung jawab bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara dalam mengelola keuangan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Menteri Pertahanan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk menangani penyelesaian kerugian negara. TPKN bertugas menginventarisasi kasus, menghitung jumlah kerugian, dan mengumpulkan bukti pendukung. Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum dibebastugaskan sementara dan diwajibkan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk mengganti kerugian negara. Jika bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM, Menteri dapat menetapkan Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara.