For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 17/2020 · Permenhan No. 17 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 November 2020Publication Date:18 November 2020
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date25 November 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1987)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan tanggung jawab bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara dalam mengelola keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Menteri Pertahanan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk menangani penyelesaian kerugian negara. TPKN bertugas menginventarisasi kasus, menghitung jumlah kerugian, dan mengumpulkan bukti pendukung. Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum dibebastugaskan sementara dan diwajibkan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk mengganti kerugian negara. Jika bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM, Menteri dapat menetapkan Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara.

(-)

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Atasan langsung atau Kasatker yang tidak melaporkan setiap Kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.