For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya

Also known as: Permendag 05/M-DAG/PER/1/2014 · Permendag No. 05/M-DAG/PER/1/2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2014Publication Date:11 Januari 2014
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 3**: Pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya mengajukan permintaan verifikasi kepada Surveyor paling lama 2 (dua) hari sebelum pengapalan. Verifikasi dilakukan oleh Surveyor pada saat pemuatan dan pembongkaran yang meliputi jenis dan jumlah barang yang diantarpulaukan. Surveyor ditunjuk oleh pelaku usaha. - **Pasal 4**: Surveyor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan pengalaman, akreditasi KAN, memiliki kantor cabang di sentra produksi kelapa sawit, dan memiliki sarana laboratorium pengujian. - **Pasal 4A**: Pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai jumlah, jenis, asal, dan tujuan pengangkutan serta Surveyor yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. - **Pasal 6**: Surveyor wajib menyampaikan LVMBB dan LMTB kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. - **Pasal 7**: Pengangkutan antar pulau yang tidak dilengkapi HPL muat barang dilarang dibongkar dan wajib kembali ke pelabuhan asal setelah diverifikasi oleh Surveyor. Ayat (4) dan (5) dihapus. - **Pasal 7A**: Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi pengangkutan antar pulau setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. - **Pasal 8**: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. Surveyor yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUJS. - **Pasal 9**: Dihapus. - **Pasal 10**: Biaya verifikasi dibebankan kepada pelaku usaha. - **Pasal 10A**: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan verifikasi.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7A ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 2. Surveyor yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS).