on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya
Also known as: Permendag 11/M-DAG/PER/4/2008 · Permendag No. 11/M-DAG/PER/4/2008
Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi pengangkutan antar pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya. Latar belakangnya adalah potensi penyelundupan karena kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Tujuannya adalah untuk menghindari penyelundupan, memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan menstabilkan harga.
Ketentuan substansial meliputi: