For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 21/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 September 2016Publication Date:14 September 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date14 September 2016
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 26); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (25 buah), Badan Daerah (4 buah), Kecamatan (21 buah).
  2. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kearsipan dan Perpustakaan, Perikanan, Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
  4. Pembentukan Kecamatan yang terdiri dari 21 Kecamatan.
  5. Pengaturan mengenai Kelurahan sebagai perangkat kecamatan.
  6. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat).
  7. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian dan pembiayaan Perangkat Daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan organisasi perangkat daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dilaksanakan penyerasian perangkat daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)