Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Tujuannya adalah untuk sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, peningkatan kualitas pelayanan, dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan rincian tipe untuk Sekretariat Daerah, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lainnya), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya), dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan Sub Urusan Bidang Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan, dengan anggaran dibebankan pada APBD.