For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil

Also known as: Peraturan BPH Migas 1/2024 · Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2024Publication Date:22 Mei 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
ThemePenyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil
LocationBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Effective Date10 Agustus 2024
Publication Date22 Mei 2024

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 763)

Peraturan Badan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil. Untuk daerah yang tidak terdapat Penyalur, penyediaan dan pendistribusian dapat dilakukan oleh Sub Penyalur BBM yang ditunjuk oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Badan Pengatur. Sub Penyalur BBM harus merupakan perwakilan dari kelompok Konsumen Pengguna, berlokasi di daerah yang sesuai, dan lokasinya tidak terdapat Penyalur lain dalam jarak minimal 10 kilometer atau pada pulau yang berbeda dalam kecamatan yang sama. Sub Penyalur BBM wajib memiliki fasilitas penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran yang memenuhi standar keselamatan, serta daftar Konsumen Pengguna. Proses pengajuan Sub Penyalur BBM dimulai dari permohonan kepada Bupati, verifikasi oleh Bupati, pengajuan usulan kepada Badan Pengatur, evaluasi dan persetujuan oleh Badan Pengatur, dan penunjukan oleh Bupati. Sub Penyalur BBM wajib memperoleh BBM dari Penyalur yang ditetapkan, menyalurkan kepada Konsumen Pengguna yang ditetapkan, dan mencatat penyaluran dalam log book. Baik Sub Penyalur BBM maupun Konsumen Pengguna dilarang mencari keuntungan atau memperjualbelikan kembali BBM.

1. Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Badan ini dan dapat mengajukan permohonan sebagai calon Sub Penyalur BBM sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.

1. Bupati memberikan sanksi kepada Sub Penyalur BBM yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 berupa teguran tertulis, pengurangan alokasi volume kebutuhan, dan pencabutan keputusan. 2. Badan Pengatur dapat mencabut alokasi volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Penyalur untuk Sub Penyalur BBM jika Bupati tidak memberikan sanksi.