For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Mintak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil

Also known as: Peraturan BPH Migas 1/2025 · Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2025Publication Date:14 Maret 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Mintak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil
LocationBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Effective Date17 Maret 2025
Publication Date14 Maret 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mengubah ketentuan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil. Perubahan ini dilakukan untuk kesinambungan penyediaan dan pendistribusian BBM serta karena ketentuan peralihan dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa sub penyalur BBM yang telah ada sebelum peraturan ini diundangkan dapat terus melakukan kegiatan penyaluran hingga 30 September 2025. Jika sub penyalur ingin melanjutkan kegiatan setelah tanggal tersebut, mereka harus mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan ini.

1. Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan: a. dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan tanggal 30 September 2025; dan b. dalam hal akan melanjutkan sebagai Sub Penyalur BBM maka harus mengajukan permohonan Sub Penyalur BBM sesuai dengan Peraturan Badan ini.

(-)