For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan

Also known as: Permensos 1/2018 · Permensos No. 1 Tahun 2018 · Permensos Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2018Publication Date:8 Januari 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeProgram Keluarga Harapan
LocationKementerian Sosial
Effective Date29 Januari 2018
Publication Date08 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 940)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui akses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. PKH memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin. Program ini mencakup PKH Akses untuk wilayah sulit dijangkau. Keluarga penerima manfaat memiliki hak atas bantuan sosial dan pendampingan, serta kewajiban untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Sumber daya manusia PKH terdiri dari berbagai tingkat koordinator dan pendamping sosial yang bertugas memastikan pelaksanaan program. Tim koordinasi nasional dan teknis dibentuk untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di berbagai tingkatan.

(-)

1. Apabila Keluarga Penerima Manfaat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi berupa penangguhan atau penghentian Bantuan Sosial PKH.