on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan
Also known as: Permensos 10/2017 · Permensos No. 10 Tahun 2017 · Permensos Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. PKH juga bertujuan menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
Sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0-6 tahun), pendidikan (anak SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun), dan kesejahteraan sosial (lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat).
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban keluarga penerima manfaat PKH, sumber daya manusia pelaksana PKH (tenaga ahli, koordinator wilayah, koordinator kabupaten/kota, pendamping sosial, dan operator), kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam PKH (analisis dan perencanaan, koordinasi, validasi dan terminasi, pemberian bantuan sosial, pertemuan peningkatan kemampuan keluarga, fasilitasi dan pendampingan, penyediaan dan peningkatan kapasitas pendamping, pendayagunaan sumber daya, pemantauan dan evaluasi, dan ketatausahaan), kelembagaan PKH (tim koordinasi nasional dan tim koordinasi teknis di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pelaksana PKH di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan), mekanisme pelaksanaan PKH (penetapan lokasi, penetapan keluarga penerima manfaat, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pemutakhiran data, transformasi kepesertaan, dan pengakhiran bantuan sosial dan pendampingan), pendanaan PKH, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan pengaduan.