on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian
Also known as: Permenkumham 36/2021 · Permenkumham No. 36 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam layanan keimigrasian dan meningkatkan kepatuhan penjamin terhadap orang asing di Indonesia. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi orang asing tertentu untuk memiliki penjamin selama berada di Indonesia, kecuali dalam beberapa pengecualian seperti orang asing yang datang dengan bebas visa kunjungan atau dalam rangka penanaman modal. Penjamin dapat berupa perseorangan atau korporasi, dengan persyaratan tertentu seperti usia minimal, tempat tinggal, dan kondisi keuangan. Proses pendaftaran penjamin dilakukan melalui permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya, serta wajib melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat. Penjamin juga dilarang terlibat dalam tindak pidana atau menghalangi petugas imigrasi.