For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian

Also known as: Permen Imipas 5/2025 · Permen Imipas No. 5 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2025Publication Date:7 Februari 2025
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian
LocationKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Effective Date07 Maret 2025
Publication Date07 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1064).

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian. Pencabutan ini dilakukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi di bidang keimigrasian agar pelayanan menjadi lebih mudah, murah, dan cepat, karena peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai penjamin keimigrasian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tidak lagi berlaku.

(-)

(-)