For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak

Also known as: PMK 78/PMK.03/2010 · PMK No. 78/PMK.03/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2010Publication Date:5 April 2010
Standar & Pedoman TeknisKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yang dihitung berdasarkan persentase penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu atau usaha yang penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian tidak terutang pajak, harus menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)