For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak

Also known as: PMK 135/PMK.011/2014 · PMK No. 135/PMK.011/2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2014Publication Date:18 Juni 2014
Standar & Pedoman TeknisKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Juni 2014
Publication Date18 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak. Perubahan ini mengatur ketentuan baru mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dapat diketahui dengan pasti, serta menambahkan Pasal 9A yang mengatur penghitungan pengkreditan pajak masukan sejak 1 Januari 2014. Selain itu, lampiran peraturan sebelumnya juga diubah untuk mencerminkan perubahan ini. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

1. Ketentuan mengenai penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)