For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek

Also known as: PP 7/2005 · PP No. 7 Tahun 2005 · PP Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:23 Februari 2005Publication Date:23 Februari 2005
Struktur Organisasi PemerintahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSusunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 2005
Publication Date23 Februari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3607)

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak yang keberatan terhadap penolakan permohonan merek. Komisi Banding Merek dibentuk sebagai badan independen di bawah departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Keanggotaan Komisi Banding bersifat tetap dengan masa jabatan 3 tahun dan jumlah anggota maksimal 15 orang. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk batas usia maksimal 65 tahun. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Komisi Banding bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan pendaftaran merek. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Direktorat Jenderal.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)