on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek
Also known as: PP 7/2005 · PP No. 7 Tahun 2005 · PP Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak yang keberatan terhadap penolakan permohonan merek. Komisi Banding Merek dibentuk sebagai badan independen di bawah departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Keanggotaan Komisi Banding bersifat tetap dengan masa jabatan 3 tahun dan jumlah anggota maksimal 15 orang. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk batas usia maksimal 65 tahun. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Komisi Banding bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan pendaftaran merek. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Direktorat Jenderal.