on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek
Also known as: PP 32/1995 · PP No. 32 Tahun 1995 · PP Nomor 32 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, dengan tujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek. Komisi Banding Merek dibentuk sebagai badan mandiri yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding. Komisi ini terdiri dari Ketua dan Anggota yang diangkat oleh Menteri, dengan syarat memiliki keahlian di bidang merek. Permintaan banding dapat diajukan oleh pihak yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak, dengan memenuhi persyaratan administratif tertentu dan dikenakan biaya. Proses pemeriksaan banding dilakukan secara majelis dan keputusan bersifat final. Jika permintaan banding dikabulkan, Kantor Merek harus melaksanakan pendaftaran merek dan memberikan sertifikat merek. Sebaliknya, jika ditolak, pemberitahuan penolakan harus segera disampaikan kepada pemohon.