For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 108/2017 · PERPRES No. 108 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dengan melakukan perubahan pada struktur organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman. Perubahan ini mencakup penambahan unit pengawasan internal dan penyesuaian struktur birokrasi. Sekretariat Jenderal kini terdiri dari maksimal lima biro, dengan masing-masing biro terdiri dari maksimal empat bagian, dan setiap bagian terdiri dari maksimal tiga subbagian. Selain itu, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas internal yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal. Inspektorat memiliki tugas melaksanakan pengawasan internal, termasuk audit dan evaluasi kinerja serta keuangan. Jabatan dalam Sekretariat Jenderal diatur dengan ketentuan baru mengenai eselonisasi, di mana Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya, sementara kepala biro dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.

(-)

(-)