Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal ini berfungsi sebagai perangkat pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman, termasuk koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi, pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja, serta kerja sama dengan lembaga lain. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari Biro, Bagian, dan Subbagian, dengan pengangkatan pejabat dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan tingkatannya. Pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.