For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 20/2009 · PERPRES No. 20 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2009Publication Date:22 Mei 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2009
Publication Date22 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal ini berfungsi sebagai perangkat pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman, termasuk koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi, pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja, serta kerja sama dengan lembaga lain. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari Biro, Bagian, dan Subbagian, dengan pengangkatan pejabat dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan tingkatannya. Pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)