Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2025. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja (bobot 80%) dan kehadiran (bobot 20%) yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Komponen capaian kinerja dihitung berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik bulanan melalui Layanan e-Kinerja BKN. Sementara itu, komponen kehadiran dihitung berdasarkan pencatatan kehadiran melalui aplikasi SIMPEG dengan ketentuan hari kerja Senin hingga Jumat. Pegawai wajib melakukan pencatatan kehadiran saat masuk dan pulang kerja. Terdapat pengecualian pelanggaran jam kerja bagi pegawai yang melampirkan surat tugas, surat cuti, atau surat keterangan sakit melalui sistem yang tersedia.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak mencapai target kinerja atau melakukan pelanggaran jam kerja. Selain itu, diatur pula ketentuan khusus mengenai pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang sedang menjalani cuti (tahunan, melahirkan, besar, sakit), tugas belajar, serta pegawai yang mengalami perubahan status kepegawaian seperti promosi, rotasi, mutasi, atau penunjukan sebagai pelaksana tugas/pelaksana harian. Pembayaran tunjangan kinerja akan dihentikan apabila pegawai mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, menjalani cuti di luar tanggungan negara, masa persiapan pensiun, atau diberhentikan sementara.