on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
Also known as: Permenpar 4/2024 · Permenpar No. 4 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai selain gaji, berdasarkan capaian kinerja individu dan kehadiran, sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya. Komponen kinerja memiliki bobot 80% dan komponen kehadiran 20%. Evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan melalui aplikasi pengelolaan kinerja pegawai dan direkapitulasi oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian.
Pegawai wajib mencatatkan kehadiran melalui aplikasi SIMPEG pada saat masuk dan pulang kerja. Keterlambatan atau tidak melakukan pencatatan kehadiran dapat dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja. Pelanggaran jam kerja meliputi tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan tidak melakukan pencatatan kehadiran, kecuali jika ada surat tugas, surat cuti, atau surat keterangan sakit dari dokter.
Besaran pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja diatur berdasarkan predikat kinerja, keterlambatan, cuti (sakit, tahunan, melahirkan, alasan penting), tugas belajar, dan perubahan status kepegawaian. Calon PNS menerima 80% dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya. PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dapat menerima tambahan Tunjangan Kinerja. Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan jika Pegawai mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, cuti di luar tanggungan negara, masa persiapan pensiun, atau diberhentikan sementara sebagai PNS.