Peraturan Menteri ini mengatur tentang penelitian terpadu dan penetapan perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perubahan status Zona Inti hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional berupa penetapan proyek strategis nasional dan dilakukan pada kategori Kawasan Konservasi berupa taman dan suaka.
- Perubahan status Zona Inti harus tetap mempertahankan fungsi Zona Inti dan memperhatikan kondisi jasa ekosistem, dengan batasan pemanfaatan paling banyak 10% dari total luasan Zona Inti, serta harus ditetapkan lokasi pengganti dengan luasan dan kriteria yang sesuai.
- Proses perubahan status Zona Inti dilakukan melalui Penelitian Terpadu dan penetapan perubahan status Zona Inti.
- Penelitian Terpadu dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur unit kerja terkait, lembaga pemerintah yang membidangi penelitian, dan Pemerintah Daerah terkait, serta dapat melibatkan unsur lain seperti asosiasi profesi, satuan unit organisasi pengelola, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat.
- Tim bertugas mengumpulkan data dan informasi, menyusun dokumen awal, melaksanakan Konsultasi Publik, menyusun dokumen final, dan menyampaikan rekomendasi perubahan status Zona Inti.
- Menteri menetapkan perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi berdasarkan rekomendasi Tim.
- Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada gubernur, publikasi dalam peta Laut Indonesia, sosialisasi, dan penyusunan rencana pengelolaan.