For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penelitian Terpadu Dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti Pada Kawasan Konservasi

Also known as: Permen KKP 25/2021 · Permen KKP No. 25 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2021Publication Date:28 Mei 2021
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenelitian Terpadu Dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti Pada Kawasan Konservasi
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Juni 2021
Publication Date28 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Untuk Eksploitasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 117).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penelitian terpadu dan penetapan perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perubahan status Zona Inti hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional berupa penetapan proyek strategis nasional dan dilakukan pada kategori Kawasan Konservasi berupa taman dan suaka.
  2. Perubahan status Zona Inti harus tetap mempertahankan fungsi Zona Inti dan memperhatikan kondisi jasa ekosistem, dengan batasan pemanfaatan paling banyak 10% dari total luasan Zona Inti, serta harus ditetapkan lokasi pengganti dengan luasan dan kriteria yang sesuai.
  3. Proses perubahan status Zona Inti dilakukan melalui Penelitian Terpadu dan penetapan perubahan status Zona Inti.
  4. Penelitian Terpadu dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur unit kerja terkait, lembaga pemerintah yang membidangi penelitian, dan Pemerintah Daerah terkait, serta dapat melibatkan unsur lain seperti asosiasi profesi, satuan unit organisasi pengelola, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat.
  5. Tim bertugas mengumpulkan data dan informasi, menyusun dokumen awal, melaksanakan Konsultasi Publik, menyusun dokumen final, dan menyampaikan rekomendasi perubahan status Zona Inti.
  6. Menteri menetapkan perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi berdasarkan rekomendasi Tim.
  7. Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada gubernur, publikasi dalam peta Laut Indonesia, sosialisasi, dan penyusunan rencana pengelolaan.

(-)

(-)