For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Untuk Eksploitasi

Also known as: Permen KKP 3/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2018Publication Date:9 Januari 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Untuk Eksploitasi
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Januari 2018
Publication Date09 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi Zona Inti pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk eksploitasi. Perubahan ini hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional, khususnya penetapan proyek strategis nasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk Tim yang diketuai oleh Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian terpadu, yang meliputi kajian perubahan peruntukan dan fungsi Zona Inti dan/atau Kawasan Konservasi. Tim ini melibatkan unsur-unsur kementerian dan lembaga terkait, tokoh masyarakat, akademisi, serta praktisi perikanan dan kelautan. Konsultasi publik dilaksanakan untuk mendukung hasil penelitian terpadu.

Hasil penelitian terpadu berupa rekomendasi perubahan peruntukan dan fungsi Zona Inti. Jika perubahan tersebut tidak mengubah alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam Rencana Zonasi atau Rencana Tata Ruang, maka perubahan ditetapkan langsung oleh Menteri. Jika perubahan tersebut mengubah alokasi ruang dan berdampak penting serta strategis, Menteri menyampaikan hasil penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan sebelum menetapkan perubahan tersebut.

Penetapan perubahan peruntukan dan fungsi Zona Inti menjadi dasar bagi gubernur untuk melakukan peninjauan kembali Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bagi Menteri untuk melakukan peninjauan Rencana Zonasi Kawasan Laut dan Rencana Tata Ruang Laut Nasional, atau bagi Menteri untuk mengusulkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(-)

(-)