For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Surakarta 3/2010 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2010Publication Date:25 Juni 2010
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi bagi daerah. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi penanganan sampah, melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta memfasilitasi pengembangan pengelolaan sampah. Pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan sampah dari sumber ke TPS dan TPA, menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sampah. Masyarakat juga berkewajiban untuk membersihkan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah pada tempatnya. Pelaku usaha wajib menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menerapkan konsep recycle, menggunakan bahan ramah lingkungan, dan membantu upaya pengurangan sampah. Pemerintah daerah memberikan insentif bagi yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif bagi yang tidak melakukannya. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari TPA.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun. 2. Lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan sampah yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Daerah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 14 ayat (1); Pasal 16 ayat (1); Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2) dan (3); Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 37 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).