Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi bagi daerah. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi penanganan sampah, melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta memfasilitasi pengembangan pengelolaan sampah. Pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan sampah dari sumber ke TPS dan TPA, menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sampah. Masyarakat juga berkewajiban untuk membersihkan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah pada tempatnya. Pelaku usaha wajib menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menerapkan konsep recycle, menggunakan bahan ramah lingkungan, dan membantu upaya pengurangan sampah. Pemerintah daerah memberikan insentif bagi yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif bagi yang tidak melakukannya. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari TPA.