For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1987

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah

Also known as: Perda Kota Surakarta 4/1987 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1987

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 1987Publication Date:27 Mei 1987
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date31 Oktober 1987
Publication Date27 Mei 1987
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah retribusi sampah menjadi retribusi kebersihan kota dengan tujuan agar seluruh penghuni, pemilik, atau penanggung jawab bangunan turut mendukung kebersihan dan keindahan kota. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi kebersihan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pelaksanaan pembayaran retribusi dan penetapan klasifikasinya diatur oleh Kepala Daerah, dan penggunaan pendapatan retribusi diatur oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini ditugaskan kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kotamadya Daerah, Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan, Kepala Dinas Pasar, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Bagian Perekonomian, dan Kepala Kelurahan yang bersangkutan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3, 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan.